Menuju disahkannya Perda Pondokan

Jogjakarta terkenal dengan kota pelajarnya memiliki banyak sekali ragam suku yang masuk ke dalamnya. Mereka menimba ilmu di sana, apalagi banyak sekali PT dan PTS di jogja ini memiliki persaingan yang ketat. Lebih dari 40 PTN dan PTS atau kurang lebih 45 PTN dan PTS di daerah Sleman saja. Tak heran kalau di jogja menjadi incaran banyak sekali pencari ilmu dan banyak sekali menumbuhkan lowongan usaha yang menggiurkan bagi masyarakat, baik mengenai tempat tinggal, warung makan, dll.
Ketika dulu sebelum meniatkan diri untuk kuliah di jogja, sudah pikir-pikir panjang. Dengan alasan bukan sekedar karena jauh dari Blora, keinginan orang tua, tapi juga penasaran ketika mendengar bahwa lebih dari 90% mahasiswi di jogja sudah tidak perawan lagi. Ya, memang penasaran, meski banyak sekali temen2 yang kurang setuju karena masuk UGM dengan system pendidikan di UGM yang sudah otonomi itu harus bayar2 mahal cuman masuk MIPA, statistika lagi, knapa tidak Teknik atau Kedokteran saja. Tapi, karena aku memang suka matematika dan tidak menginginkan masuk teknik ataupun kedokteran dan tak mau aku melirik PTN di daerah lain. Gila, kalau aku masuk kedokteran memang aku bisa bayar? Memperjelas alasanku tetap memilih UGM di Statistika dan akhirnya sekarang aku sudah terlanjur jatuh hati kepadanya.
Penasaran akan hal itu ternyata terjawab pada kos-kosanku yang pertama. Keherananku pada awal melangkahkan kaki ke kos-kosan membuatku sedikit percaya akan penelitian tersebut, sampai hari-hariku lalui malah semakin menambah kepercayaan tersebut. Banyak sekali hal-hal yang sebelumnya bahkan aku tak mengenal aku jadi akrab mendengar, melihat akan ma’shiyat tersebut. Entah, tapi alhamdulillah, semoga aku bisa jaga diri. Dan alhamdulillah, ada banyak ruang yang membantuku melawannya.
Teori tentang pemilihan sample dalam penelitian menunjukkan bahwa penentuan jumlah sample dan pemilihan sample haruslah tepat. Ketika penelitian itu dilakukan sudah tentu mengenai pemilihan sample dan jumlah sample pun haruslah tepat. Mengenai kevalidan dan reliabilitasnya. Maka tetap aku yakin bahwa tidak mungkin penelitian itu dilakukan pada semua populasi. Tidak mungkin bisa dan mau karena akan sangat membutuhkan waktu, biaya, tenaga, dan pemikiran yang sangat menyita. Sudah pasti dipilih sample yang bisa mewakili populasi. Halah, dulu kan mikirnya penelitian itu dilakukan pada semua populasi seluruh warga jogja. Yah, dulu kan buta ma statistika penelitian. Hehehe… jadi jelas dunk ada pondokan yang jauh dari itu semua. <!–more–>
Sebab pula karena dalam penelitian oleh bapak Iip Widjayanto, yang menyimpulkan bahwa lebih dari 90 % mahasiswi jogja sudah tidak perawan lagi. Mengagetkan mungkin. Inilah yang membuat para orang tua yang ingin menitipkan anaknya untuk menimba ilmu di jogja menjadi was-was. Tak lama kemarin juga telah ditangkap teroris di daerah Sleman. Betapa latar belakang ini sudah sedikit banyak mendukung untuk segera disahkannya Perda pondokan.
Pondokan yang semakin menjamur dan tanpa ijin pendirian ini yang semakin meresahkan. Mereka yang punya rumah meski kecil tetap diadakannya kamar-kamar kecil untuk usaha pondokan atau kos-kosan.
Yang jelas ketika nanti sudah disahkannya Perda tersebut tidak mempersulit usaha untuk mendirikan kos-kosan alias pondokan tapi untuk menertibkan, semacam nanti ada laporan. Malah ijin pendirian pondokan akan dipermudah, bukan berarti karena alasan lebih mudah, pemilik pondokan langsung sembarangan, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang ada dalam perda pondokan tersebut. Ijin pondokan dipermudah dengan aturan-aturan yang jelas dan syarat aturan tersebut harus diikuti, juga lebih selektif dalam memilih calon penghuni pondokan.
Sebelumnya memang pernah ada semacam aturan pondokan seperti itu. Tapi karena belum diperdakan maka belum bisa intensif , hanya sebatas kesepakatan antara RT dan RW saja. Terlihat adanya aturan jam kunjung pada tiap-tiap kos-kosan.
Aturan yang belum diperdakan sepertinya tergantung juga pemilik pondok. Mereka kadang terlalu cuek akan keadaan kos-kosan. Hubungan antara pemilik dan penghuni hanya sebatas transaksi penginapan. Tak lebih. Makanya yang akhirnya semakin lama karena memang pondokan semakin menjamur maka terjadi banyak sekali hal-hal yang tidak dinginkan, seperti pergaulan bebas, pencurian, dan sebagainya.
Harapan banyak sekali dengan nanti disahkannya PerDa pondokan. Para masyarakat akan mengikuti aturan tentang pondokan/penginapan/kos-kosan/kontrakan, dll, masyarakat yang jauh dari sleman yang menitipkan anaknya akan lebih nyaman dan lega dengan adanya aturan yang jelas tentang pondokan, hubungan antara anak pondokan, pemilik pondokan dan warga sekitar bisa lebih harmoni, tentram dan terlihat sekali keindahannya bukan sekedar tegur sapa saja dan lagi yang sedikit meresahkan adalah untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan bagi para remaja atau mahasiswa karena sex dan pergaulan bebas.
Saya sendiri yang tinggal atau menjadi warga Sleman, untuk saat ini sangatlah mengharapkan dan setuju dengan adanya PerDa Pondokan. Karena yang sekarang terjadi adalah kos-kosan yang memiliki kebebasan total, sering juga tidak ada pantauan dari pemilik kos-kosan dan RT, RW atau warga sekitar menjadi bagian dari kemakshiyatan yang semakin meraja lela. Senang jika kos-kosan banyak. Tapi membuka tempat makshiyat banyak sekali akan sangat menyedihkan.
Raperda yang dibuat oleh Tim PanSus Perda Pondokan mendapatkan sambutan positif dari Pemerintah daerah sleman yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sleman Drs Sri Purnomo atas perbincangannya dengan Ketua Pansus Perda Pondokan Pak Ahmad dalam sebuah acara di salah satu station radio di yogyakarta.
PerDa dapat dibaca di :
http://www.hukum.jogja.go.id/upload/PD_th_2003_no_4_ttg_Penyelengg_Pondokan.pdf
dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak di sleman akan sangat membantu dalam pelaksanaan perda tersebut.

http://www.hukum.jogja.go.id/upload/PD_th_2003_no_4_ttg_Penyelengg_Pondokan.pdf
maaf, perda yang anda baca ini sebenarnya Perda tahun 2003 dan perda yang sekarang 2007 nanti InsyaAllah seminggu lagi(target dari Pensus perda pondokan) akan disahkan, isinya tidak jauh beda dengan tahun 2003 dengan sedikit penambahan atau perubahan. (tutur Pak Ahmad selaku Ketua Pensus Perda Pondokan)
Comment by mini — May 9, 2007 @ 7:51 am
wah arep koment opo yo ? dadi lali je …
lama nggak baca2 diblog ini, terakhir kapan ya ? lupa ..
maklum lagi sibuk nyari kos2an
eh kebetulan ada artikel ini, jadi nambah referensi.
Comment by greenleaves — May 12, 2007 @ 3:26 am